Suami di Denpasar Tega Korbankan Istrinya Jadi Penempel Sabu di Sekitaran Setra Pemogan

Ia dengan tega mengorbankan istrinya sendiri, Yeanita Dwi (19) untuk menempelkan paketan sabu di seputaran depan Setra Pemogan

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 16 September 2022 | 08:30 WIB
Suami di Denpasar Tega Korbankan Istrinya Jadi Penempel Sabu di Sekitaran Setra Pemogan
Tersangka perempuan yang diduga menempel sabu di sekitar setra adat Pemogan, Denpasar, Bali. [Istimewa/beritabali.com]

Menurut pria asal Sumenep Jawa Timur itu, barang bukti narkoba tersebut diperoleh dari temanya yang akrab dipanggil ASBU (buron). Tersangka Adiyanto sudah 5 kali edarkan sabu di wilayah Denpasar.

Tersangka yang sejak setahun tinggal di Bali ini mengaku diberikan upah oleh ASBU sebesar Rp 50.000 untuk sekali tempel. Atas perbuatanya, tersangka pasutri dijerat Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

"Dengan barang bukti yang disita Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkotika sebanyak 10.000 jiwa," ungkapnya.

Baca Juga:Truk Berisi Kaleng Kosong Tercebur ke Laut Saat Akan Naik Kapal di Gilimanuk

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak