Pihak Gereja Ungkap Keseharian Oknum Calon Pendeta yang Cabuli Belasan Anak di Alor

Ia sebagai koordinator mentor vikaris di Klasis Alor Timur Laut, Yosua selalu mendapat laporan tentang kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh SAS.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 14 September 2022 | 14:02 WIB
Pihak Gereja Ungkap Keseharian Oknum Calon Pendeta yang Cabuli Belasan Anak di Alor
Ilustrasi pencabulan. di Palembang, SA Dicabuli di kamar mandi sekolah

Ancaman tersangka itu yang membuat para korban takut sehingga selalu menuruti perintah tersangka sehingga tersangka diketahui berulangkali melalukan kekerasan seksual dan pelecehan seksual terhadap belasan korbannya.

Beberapa korban juga mengaku, tersangka SAS mengirim foto bugil mereka melalui pesan whatsapp dan juga chat mesum tersangka kepada para korban.

Dalam kasus tersebut polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Polisi menerapkan tersangka SAS, dengan pasal Pasal 81 ayat 5 Juncto pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tetang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.

Dan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 undang – undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak