Pihak Gereja Ungkap Keseharian Oknum Calon Pendeta yang Cabuli Belasan Anak di Alor

Ia sebagai koordinator mentor vikaris di Klasis Alor Timur Laut, Yosua selalu mendapat laporan tentang kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh SAS.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 14 September 2022 | 14:02 WIB
Pihak Gereja Ungkap Keseharian Oknum Calon Pendeta yang Cabuli Belasan Anak di Alor
Ilustrasi pencabulan. di Palembang, SA Dicabuli di kamar mandi sekolah

SAS melaksanakan masa vikaris sebagai calon pendeta di Gereja Nailang, Desa Waisika, Alor Timur Laut sejak 21 Desember 2020 lalu. Dan masa vikaris tersebut berakhir pada Mei 2022 lalu.

Aparat Polres Alor, pada Senin (5/9/2022) menangkap dan menahan SAS, seorang vikaris atau calon pendeta di Alor, Nusa Tenggara Timur yang diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak yang berstatus pelajar.

Terbongkarnya kasus pencabulan tersebut setelah dilaporkan oleh salah satu orangtua korban yakni AML ke Polres Alor dengan Laporan Polisi nomor LP-B/277/IX/2022/SPKT /Polres Alor/Polda NTT tanggal 1 September 2022 tentang dugaan pencabulan dengan tersangka SAS.

Polisi juga mengungkap motif tersangka SAS mencabuli anak-anak karena tidak bisa menahan hasrat seksualnya. Pencabulan dan persetubuhan juga dilakukan tersangka SAS dalam kompleks Gereja Nailang, Desa Waisika Kecamatan Alor Timur Laut, Alor, tempat tersangka SAS melaksanakan tugas pelayanan sebagai calon pendeta atau Vikaris.

Tersangka SAS adalah warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang tersebut melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak saat menjalankan tugas pelayanan sebagai calon pendeta di Gereja Nailalang, Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor, NTT.

Korban Terus Bertambah

Sementara itu, korban kekerasan seksual dan pelecehan seksual yang dilalukan tersangka SAS terus bertambah setiap harinya. Hingga Sabtu (10/9/2022) malam jumlah korban yang melapor sebanyak 12 orang.

10 dari 12 korban diantaranya adalah anak-anak berusia 13 tahun hingga 16 tahun dengan status pelajar sedangkan dua orang lainnya adalah dewasa berusia 19 tahun.

Dari hasil pemeriksaan, para korban mengaku selain disetubuhi juga dipaksa bugil oleh tersangka. Tersangka juga diduga merekam saat melangsungkan hubungan badan dengan para.

Video asusila dan foto bugil tersebut yang digunakan oleh tersangka untuk mengancam para korban jika menolak diajak berhubungan intim oleh tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak