Australia Larang Impor Daging ke Negara dengan Kasus PMK Termasuk Indonesia

Akibatnya ada 70 negara yang terdampak aturan ini termasuk Indonesia.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 08 September 2022 | 17:00 WIB
Australia Larang Impor Daging ke Negara dengan Kasus PMK Termasuk Indonesia
Ilustrasi sapi yang terserang penyakit mulut dan kuku (PMK). [Ist]

SuaraBali.id - Pemerintah Australia kembali mengkhawatirkan wabah penyakit kuku dan mulut (PMK) yang menjangkiti sejumlah negara termasuk Indonesia.

Untuk itu negeri Kangguru itu menerapkan pembatasan baru guna menghentikan penyebaran PMK dengan melarang impor produk daging untuk penggunaan pribadi dari semua negara dengan kasus PMK.

Akibatnya ada 70 negara yang terdampak aturan ini termasuk Indonesia.

Olahan makanan seperti pate (olesan roti terbuat dari daging) hingga kerupuk babi diarang. Aturan telah berlaku tengah malam Rabu (7/9/2022).

Akan tetapi, Menteri Pertanian Australia Murray Watt tidak menerapkan larangan tersebut untuk impor produk daging penggunaan komersial. Pasalnya, bisnis sudah harus mematuhi peraturan bea cukai yang ketat.

"Saat penyakit ini pertama kali masuk ke Indonesia, bahkan sebelum sampai ke Bali, Departemen Pertanian justru memperketat aturan tentang mereka yang ingin mengimpor, untuk alasan komersial, daging dan produk susu," tegasnya kepada Sky News, dikutip News.com.au.

"Dan sejumlah produk benar-benar ditangguhkan sertifikatnya," tambahnya.

PMK sendiri belum masuk Australia, akan tetapi bila terjadi bisa memusnahkan industri peternakan negeri itu, dengan biaya AU$80 miliar selama satu dekade.

"Kemungkinan wabah lokal sekitar 12 persen. Itu perkiraan terbaik yang kami miliki," tambahnya.

Australia sebelumnya juga telah menerapkan aturan biosekuriti di pintu masuk perbatasan, seperti bandara. Pelancong yang datang dari negara kasus PMK akan diberi perlakukan ketat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak