Dugaan Skenario Ferdy Sambo yang Bisa Membuatnya Lolos dari Hukuman Mati

Gayus mengurai bahwa ada yang bisa menggugurkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 07 September 2022 | 11:09 WIB
Dugaan Skenario Ferdy Sambo yang Bisa Membuatnya Lolos dari Hukuman Mati
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]

SuaraBali.id - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo kini sudah menjadi tersangka kasus penembakan ajudannya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo pun dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana yang membuatnya terancam menerima hukuman mati. Sedangkan sang istri, Putri Candrawathi pun ikut jadi tersangka.

Namun demikian, pendapat berbeda dikemukakan oleh mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun. Gayus skeptis Kadiv Propam Polri itu tetap akan dijerat dengan Pasal 340 yang otomatis membuat Sambo bebas dari kemungkinan dihukum mati.

Menurut Gayus di program Aiman yang ditayangkan di kanal YouTube KOMPASTV, dikutip Suara.com, Rabu (7/9/2022) ada dua hal yang akan menjadi pertanyaan penting.

"Dua hal yang menjadi penting, apakah perbuatan ini betul direncanakan sebelumnya, atau perbuatan ini memang spontanitas," ujar Gayus.

Penyebabnya karena penegak hukum tak bisa membuktikan adanya perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J sebelum masa eksekusi. Indonesia juga sebelumnya pernah menghadapi kasus serupa, yakni di kasus Cebongan.

Kasus tersebut akhirnya membebaskan terdakwa dari jerat Pasal 340 karena dinilai tidak merencanakan pembunuhan yang terjadi.

Anggota militer itu disebut mendapat dorongan yang kuat sehingga membuat mereka jadi impulsif sampai tega menarik pelatuk senjata api.

"Padahal sebelumnya (publik) berpikir bahwa pasti sudah diatur, misalnya mematikan listrik dan lain sebagainya?" kata Aiman Witjaksono, yang ternyata dibantah oleh Gayus sebagai bentuk persiapan teknis.

"Itu teknis dan tidak (termasuk perencanaan). Kalau perencanaan harus niat, niat yang berencana. Tapi ini tidak, ini spontanitas karena tekanan sesuatu, maka timbullah suatu tindakan dan membunuh," jelas Gayus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak