SuaraBali.id - Alit Suardana tak terima diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem dan kini berencana mengajukan banding.
"Ya rencananya saya mau mengajukan upaya banding, sedang disusun, ada beberapa poin penting yang mau saya ajukan, " ujar Alit Suardana saat dihubungi pada Kamis (1/9/2022) sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Namun demikian ia enggan menunjukkan poin pentingnya kepada media. Hal itu karena menurutnya sedang dalam penyusunan.
Alit Suardana juga mengakui bahwa alasan pemberhentiannya karena pelanggaran berat, hanya saja ia mengaku tidak memahami tentang norma pelanggaran berat atau pelanggaran ringan seperti apa.
Baca Juga:Bupati Karangasem Ingin Stadion Amlapura Kokoh, Tahan Lama Dan Membanggakan
Ia juga mengaku bingung karena sepanjang yang ia ketahui bahwa belum ada tata beracara atau juklak juknis sidang etik di MDA, akan tetapi sudah menggelar sidang.
Untuk pemberhentiannya sendiri dikatakan Suardana tertanggal 19 Agustus 2022 lalu hanya saja hardcopy-nya baru ia terima pada 29 Agustus 2022.
"Pelanggaran berat itu perbuatan hukumnya apa, kemudian putusan itu dibacakan dengan tidak menghadirkan saya, saya hanya sekali diundang oleh sabha penegak etik, saya mempertanyakan legalitas SK Sabha Etik tidak diberikan, saya disuruh minta kesekertariatan akhirnya saya turun setelah menunggu 30 menit tetapi saya tidak sapat SK," ungkap Suardana.
Menurut Suardana, dalam penegakan etik tersebut, terkait tata beracara, juklak juknisnya hingga sekarang belum diketahuinya, apakah putusan itu dibacakan, apakah menghadirkan saksi, menghadirkan terperiksa beberapa kali, bagaimana tahapannya hingga keluar SK tersebut.
Baca Juga:Gempa Bali M 5,8 Retakkan Tembok Rumah Warga di Karangasem