Ada Tambahan Penerbangan, Jam Layanan di Bandara Internasional Lombok Kini Lebih Panjang

Penambahan jam layanan ini karena adanya tambahan penerbangan maskapai Super Air Jet dengan rute penerbangan dari Lombok- Jakarta.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 01 September 2022 | 10:11 WIB
Ada Tambahan Penerbangan, Jam Layanan di Bandara Internasional Lombok Kini Lebih Panjang
Penumpang di ruang tunggu Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (11/5/2022) (ANTARA/Humas Bandara Lombok)

Untuk PPDN berstatus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Bagi PPDN berstatus WNA yang berasal perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Adapun bagi PPDN di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksinasi, maka dikecualikan dari syarat vaksinasi dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

“Setiap WNI yang melakukan penerbangan di rute domestik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," katanya. (ANTARA)

Baca Juga:Demo Mahasiswa Tolak Kenaikan Harga BBM di DPRD Nusa Tenggara Barat Ricuh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini