Sewakan Rumah Rp 50 Ribu Untuk Judi Ceki, Pria Buleleng Ini Terancam Bui Lebih Lama

Saat didatangi polisi, lima orang itu sedang duduk melingkar memainkan judi ceki di rumah warga bernama Gusti Ketut Puja (58).

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 31 Agustus 2022 | 12:43 WIB
Sewakan Rumah Rp 50 Ribu Untuk Judi Ceki, Pria Buleleng Ini Terancam Bui Lebih Lama
Ilustrasi Judi Ceki. [image: exo-share.blogspot.com]

SuaraBali.id - Apes dialami oleh Gusti Ketut Puja yang ditangkap dan ditahan lantaran rumahnya dijadikan tempat judi ceki oleh lima orang pejudi. Pria asal  Banjar Dinas Brahmana, Desa Sawan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali ini pun hanya bisa pasrah.

Padahal dari jasa sewa rumahnya itu, ia hanya dapat Rp 50 ribu.

Dari informasi yang didapat polisi, pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian diteruskan dengan penyelidikan ke lokasi.

“Benar telah adanya perjudian jenis ceki yang dilakukan oleh pemain sebanyak 5 orang,” kata Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga:Harga Bahan Makanan Picu Inflasi, Wali Kota Denpasar Minta Tenang Dan Jangan Panik

Saat didatangi polisi, lima orang itu sedang duduk melingkar memainkan judi ceki di rumah warga bernama Gusti Ketut Puja (58).

“Penyelenggara (Gusti Ketut Puja) mendapatkan hasil sebesar Rp50.000. Uang tersebut dipergunakan untuk keperluan dan kebutuhan penyelengara sendiri,” jelasnya.

Saat menangkap Gusti Ketut Puja, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam permainan ceki. Di antaranya adalah uang tunai Rp540.000, sebuah meja kayu bundar warna coklat, sebuah karpet plastik warna hijau muda, sebendel kartu jenis ceki berjumlah 120 lembar warna hijau.

Terhadap penyelenggara perjudian yakni Gusti Ketut Puja, AKP Dewa Putu Sudiasa mengatakan dijerat menggunakan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Untuk pemain ceki sebanyak 5 orang disangka melanggar pasal 303 Bis KUHP,” jelasnya dilansir dari Resbuleleng.

Dengan sangkaan berbeda, kelima pejudi ceki itu hanya diancam dengan hukuman yang lebih ringan. Yakni 4 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini