SuaraBali.id - Apes dialami oleh Gusti Ketut Puja yang ditangkap dan ditahan lantaran rumahnya dijadikan tempat judi ceki oleh lima orang pejudi. Pria asal Banjar Dinas Brahmana, Desa Sawan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali ini pun hanya bisa pasrah.
Padahal dari jasa sewa rumahnya itu, ia hanya dapat Rp 50 ribu.
Dari informasi yang didapat polisi, pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian diteruskan dengan penyelidikan ke lokasi.
“Benar telah adanya perjudian jenis ceki yang dilakukan oleh pemain sebanyak 5 orang,” kata Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa, Selasa (30/8/2022).
Baca Juga:Harga Bahan Makanan Picu Inflasi, Wali Kota Denpasar Minta Tenang Dan Jangan Panik
Saat didatangi polisi, lima orang itu sedang duduk melingkar memainkan judi ceki di rumah warga bernama Gusti Ketut Puja (58).
“Penyelenggara (Gusti Ketut Puja) mendapatkan hasil sebesar Rp50.000. Uang tersebut dipergunakan untuk keperluan dan kebutuhan penyelengara sendiri,” jelasnya.
Saat menangkap Gusti Ketut Puja, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam permainan ceki. Di antaranya adalah uang tunai Rp540.000, sebuah meja kayu bundar warna coklat, sebuah karpet plastik warna hijau muda, sebendel kartu jenis ceki berjumlah 120 lembar warna hijau.
Terhadap penyelenggara perjudian yakni Gusti Ketut Puja, AKP Dewa Putu Sudiasa mengatakan dijerat menggunakan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Untuk pemain ceki sebanyak 5 orang disangka melanggar pasal 303 Bis KUHP,” jelasnya dilansir dari Resbuleleng.
Dengan sangkaan berbeda, kelima pejudi ceki itu hanya diancam dengan hukuman yang lebih ringan. Yakni 4 tahun penjara.