SuaraBali.id - Pengacara Kamaruddin Hendra Simanjuntak disomasi oleh DPP Partai Demokrat. Hal ini berakitan dengan perkataannya yang mengaku pernah disembah Susilo Bambang Yudhoyono semasa menjadi Presiden tatkala Kamaruddin membongkar kasus wisma atlet Hambalang.
Surat somasi tersebut tertera tanggal 29 Agustus 2022 yang ditujukan kepada Kamaruddin dan telah ditandatangani Tim Advokasi DPP Demokrat.
Tim itu terdiri para advokat dan penasihat serta konsultan hukum, di antaranya Mehbob, Muhajir, Cepi Hendrayani, Yandri Sudarso dan Dormauli Silalahi.
Demokrat dalam surat somasinya menegaskan bahwa pernyataan Kamaruddin yang ada di dalam video dan menjadi pemberitaan di media yang mengaku disembah SBY yang diwakili jenderal bintang tiga ialah tidak benar.
"Tidak benar, jauh dari suatu kebenaran, merupakan berita atau pemberitahuan bohong," isi tulisan di surat somasi itu.
Partai Demokrat juga menganggap bahwa pernyataan Kamaruddin membuat keonaran di masyarakat, pengurus, kader, dan anggota Partai Demokrat.
Pernyataan pengacara Brigadir J dirasa akan menyebabkan kebencian atau rasa permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Sehingga telah merugikan citra/nama baik Partai Demokrat," katanya.
Atas pernyataan tersebut, Partai Demokrat menuntut klarifikasi dan permohonan maaf dari Kamaruddin atas pernyataannya mengenai dirinya yang disembah SBY.
"Maka kami meminta kepada rekan tersomir agar dalam waktu 3x24 jam diterimanya surat somasi ini agar memberikan klarifikasi dan permohonan maaf,"
- 1
- 2