Dalam regulasi terbaru dicantumkan Bali masuk Zona I bersama Sumatera dan Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dengan besaran biaya jasa yaitu jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai dengan Rp11.500. (ANTARA)
Tarif Driver Ojek Online Akan Naik, Pengemudi Merasa Tak Khawatir Pelanggan Kabur
Namun demikian driver ojek daring di Bali mengaku optimis tak akan terjadi penurunan jumlah pengguna/pelanggan.
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 09:37 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Lebaran Jalur Narik: Ketika Jaket Hijau Lebih Sibuk dari Panitia Zakat
06 Maret 2026 | 11:30 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
news | 16:13 WIB
news | 14:25 WIB
general | 14:14 WIB
news | 13:52 WIB
news | 13:24 WIB