Tarif Driver Ojek Online Akan Naik, Pengemudi Merasa Tak Khawatir Pelanggan Kabur

Namun demikian driver ojek daring di Bali mengaku optimis tak akan terjadi penurunan jumlah pengguna/pelanggan.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 09:37 WIB
Tarif Driver Ojek Online Akan Naik, Pengemudi Merasa Tak Khawatir Pelanggan Kabur
Potret Seorang Pengemudi Ojek Daring (Unsplash.com/Afif Kusuma)

Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta mengonfirmasi kenaikan tersebut, namun kebijakan tarif ojek daring bukan kewenangan pihaknya.

Samsi mengatakan bahwa pihaknya bertugas melakukan koordinasi dengan aplikator berkaitan dengan pendataan, dan selama ini belum pernah terjadi keluhan terkait tarif ojek daring di Bali.

"Saya belum menerima keluhan terkait kenaikan tarif ini, kalau ada kita pasti bisa catat dan komunikasikan," katanya kepada media.

Kebijakan kenaikan tarif ojek daring ini dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugianto dalam keterangannya Senin (8/8) di Jakarta, regulasi ini lahir menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Dalam regulasi terbaru dicantumkan Bali masuk Zona I bersama Sumatera dan Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dengan besaran biaya jasa yaitu jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai dengan Rp11.500. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak