4 Kejanggalan Pengakuan Irjen Ferdy Sambo di Awal Kasus Kematian Brigadir J

Terlebih tewasnya Brigadir J ini terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga pada 8 Juli lalu.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 10 Agustus 2022 | 14:01 WIB
4 Kejanggalan Pengakuan Irjen Ferdy Sambo di Awal Kasus Kematian Brigadir J
Inspektur Jenderal polisi Ferdy Sambo [Foto: Timesindonesia]

SuaraBali.id - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat pada Selasa (9/8/2022). Penetapan ini dikemukakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers.

Sebelum kasus ini terang benderang dan Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka, ada 4 hal yang menjadi sorotan dan dianggap janggal di awal kasus mencuat.

Terlebih tewasnya Brigadir J ini terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga pada 8 Juli lalu.

Sikap dari Kadiv Propam Polri ini kerap menuai sorotan sejak awal kasus. Apa saja kejanggalannya?

1. Keberadaan Sambo di Awal Perkara

Seorang jurnalis melakukan peliputan di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri DUren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Seorang jurnalis melakukan peliputan di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri DUren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Brigadir J tewas pada hari Jumat (8/7) lalu di rumah dinas mantan Ketua Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

Pada saat itu, Ferdy Sambo disebutkan sedang tidak ada di rumahnya. Ia dinyatakan tengah keluar untuk melakukan tes PCR Covid-19, sehingga mengaku tak mengetahui ada peristiwa penembakan.

Meski begitu, publik sempat mempertanyakan keberadaannya di awal perkara. Sebagian menyebut para petinggi biasanya melakukan PCR di rumah, bukan datang langsung ke lokasi pemeriksaan.

Belakangan, Kapolri mengungkap bahwa Ferdy Sambo adalah orang yang menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumahnya.

Ferdy Sambo pula yang merekayasa kejadian adu tembak dengan cara menembakkan senjata milik Bharada E ke dinding rumahnya.

2. Bertemu Kapolda dan Menangis

Viral Video Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran peluk dan cium kening Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. (Tangkapan Layar)
Viral Video Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran peluk dan cium kening Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. (Tangkapan Layar)

Ferdy Sambo juga disorot pada saat dirinya menangis di pelukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran. Hal tersebut terlihat dalam video yang beredar dan sempat viral di beberapa situs media sosial.

Dalam video berdurasi 24 detik tersebut, tampak Fadil Imran memeluk dan mencium kening Ferdy Sambo. Sosok Ferdy Sambo yang saat itu sedang menghadapi kasus polisi tembak polisi di rumahnya terlihat dengan wajah memerah dan menangis di pelukan Fadil Imran.

3. Beri Ucapan Belasungkawa

Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri saat diperiksa. [dokumentasi]
Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri saat diperiksa. [dokumentasi]

Ferdy Sambo kembali disorot saat mengucapkan belasungkawa atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut diungkapkan Ferdy Sambo ketika ia mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Kamis (4/8/2022), sekitar pukul 9.56 WIB.

"Saya menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua, semoga keluarga diberikan kekuatan," katanya.

4. Ternyata Jadi Tersangka

Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka" kata Listyo saat jumpa pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kemudian menyebut Ferdy Sambo, beserta dua ajudannya, RR dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak