Modus Baru Peredaran Ganja di Bali, Dimasak Dan Dicampur Cokelat

Polisi mengamankan dua liter rendaman batang ganja bercampur alkohol.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 09 Agustus 2022 | 07:56 WIB
Modus Baru Peredaran Ganja di Bali, Dimasak Dan Dicampur Cokelat
Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina (tengah) didampingi Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi (kanan) dan Kanit Reskrim Denpasar Barat Iptu Kevin Mario Immanuel (kiri) menunjukkan barang bukti berupa ganja di Denpasar, Bali, Senin (8/8/2022) [ANTARA/Rolandus Nampu]

Setelah dilakukan pengeledahan terhadap kamar tersangka dan di dalam kamar juga didapati barang barang berupa narkotika diduga ganja.

Atas temuan tersebut RF mengakui barang tersebut miliknya yang dikirim oleh kakaknya dari Palembang atas nama Tomy Rirehena yang sementara di tahan di Lapas Palembang. Selanjutnya Polisi membawa tersangka, barang bukti dan beberapa saksi ke Kantor Polsek Denpasar Barat untuk dilakukan proses hukum dengan dugaan memiliki, membawa dan menguasai barang diduga Narkotika Jenis Ganja.

"Modusnya tersangka memiliki, membawa dan menguasai barang diduga Narkotika jenis ganja," kata Kapolsek Denpasar Barat.

Polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa satu buah paket J&T atas nama Kadek Ayu, dimana di dalamnya berisi buntalan lakban warna cokelat berisi daun, batang dan biji kering diduga ganja dengan berat bruto 1.070 gram dan berat netto 952 gram.

Baca Juga:Veteran Bali Berharap Kepada Generasi Muda Calon Pemimpin Bangsa

Selain itu, di dalam kamar pelaku ditemukan satu buah timbangan elektrik besar warna hijau merek Camry, satu buah kardus warna cokelat bekas pembungkus paket J&T, satu buah ember warna oranye dengan tutup warna biru berisikan cairan alkohol rendaman batang ganja dengan berat bruto 2.350 gram dan berat netto 1.856 gram, satu bungkus cokelat merek Colatta, satu buah HP Realme 8i warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 111 Ayat (1) dan atau pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak