53 Pendaki Gunung Rinjani Masuk Blacklist Gara-gara Buang Sampah Sembarangan

Hal tersebut merupakan sanksi yang diberikan kepada setiap pendaki yang tidak membawa turun sampahnya

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 06 Agustus 2022 | 13:00 WIB
53 Pendaki Gunung Rinjani Masuk Blacklist Gara-gara Buang Sampah Sembarangan
Pendakian ke Gunung Rinjani mulai ramai dipesan untuk perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2022. [Istimewa/beritabali.com]

SuaraBali.id - 53 orang pendaki Gunung Rinjani, Lombok masuk dalam kategori "Daftar Hitam" atau blacklist. Mereka tercatat mendaki pada bulan Mei sampai Juni 2022.

Mereka masuk dalam daftar hitam ini karena saat melapor di pintu keluar pendakian, pendaki tidak membawa turun kembali sampah mereka.

Hal tersebut merupakan sanksi yang diberikan kepada setiap pendaki yang tidak membawa turun sampahnya. Sesuai dengan SOP Pendakian yang berlaku di Taman Nasional Gunung Rinjani. 

Dengan masuknya ke daftar hitam tersebut, mereka tidak boleh melakukan pendakian di Taman Nasional Gunung Rinjani selama 2 tahun lamanya.

"Semeton Rinjani, mari lestarikan Rinjani kita, selalu bertanggung jawab atas sampah sendiri dan jangan jadikan Rinjani  tempat pembuangan sampah," ajak Dedy Asriady, Kepala Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Jumat (5/8/2022) sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.

Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menempuh langkah tegas untuk menjaga kebersihan.

Salah satunya adalah menerapkan sanksi bagi pendaki yang membuang sampah sembarangan atau tidak membawa sampahnya turun.

Apabila pendaki membuang sampah sembarangan dan tidak membawa jumlah sampah sesuai dengan yang diisi dalam sistem e-ticketing, mereka akan di-blacklist selama dua tahun.

Dedy juga menjelaskan, terkait sistem e-ticketing pendakian Gunung Rinjani sudah terintegrasi dengan penanganan sampah.

Sehingga ketika calon pendaki memesan tiket, maka mereka juga mengisi data potensi sampah yang dibawa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak