SuaraBali.id - Akun Twitter dan telepon genggam alias handphone milik Roy Suryo disita Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Hal ini dilakukan setelah Roy Suryo ditahan atas atas kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Barang-barang tersebut disita karena akan dijadikan sebagai bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut akun Twitter @KRMTRoySuryo2 tersebut digunakan Roy Suryo untuk mengunggah meme yang mengandung unsur pidana.
"Akun Twitter Roy Suryo di mana akun ini digunakan untuk mengunggah yang menjadi persoalan pidana," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Penyidik memutuskan Roy Suryo ditahan selama 20 hari ke depan.
Salah satu alasannya lantaran yang bersangkutan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Zulpan menyebut Roy Suryo ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Pelaksanaannya terhitung mulai malam ini.
"Hal ini dilakukan karena ada khawatir dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," pungkasnya.