Doni Salmanan Ternyata Gunakan Uang Hasil Penipuan Untuk Mas Kawin Dinan Nurfajrina

Pada dakwaan sidang terungkap jika Doni Salmanan memakai uang hasil penipuan untuk biaya pernikahannya.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 13:59 WIB
Doni Salmanan Ternyata Gunakan Uang Hasil Penipuan Untuk Mas Kawin Dinan Nurfajrina
Doni Salmanan dan Dinan Fajrina [Instagram/@dinanfajrina]

SuaraBali.id - Sosok yang dijuluki Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan kini menjadi pesakitan dan berstatus terdakwa di sidang kasus penipuan investasi opsi biner yang digelar perdana pada Kamis (4/8/2022).

Pada dakwaan sidang terungkap jika Doni Salmanan memakai uang hasil penipuan untuk biaya pernikahannya dengan Dinan Nurfajrina.

Hal ini diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan. Ia menyebut uang sebesar Rp 50 juta diberikan Doni Salmanan pada Dinan pada November 2021.

Duit itu digunakan untuk kebutuhan pernikahan.

"Uang hasil keuntungan sebagai affiliator juga terdakwa berikan kepada saksi Dinan Nurfajrina Fauzan yang merupakan istri terdakwa," kata jaksa penuntut umum yang diketuai oleh Romlah di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Sedangkan uang Rp 200 juta yang diberikan Doni Salmanan sebagai mahar mas kawin pernikahan. Terdakwa juga memberikan tas mewah seharga jutaan hingga ratusan juta.

"Selain kepada saksi Dinan Nurfajrina selaku istri terdakwa, diketahui terdakwa juga menggunakan uang hasil keuntungan sebagai affiliator Quotex untuk diberikan secara cash kepada saksi Masuroh yang merupakan ibu kandung terdakwa," kata jaksa menjelaskan.

Lalu, Doni Salmanan tiap bulannya memberikan uang sebesar Rp20 juta kepada ibunya dari bulan Maret 2021 hingga Januari 2022.

Sehingga menurut jaksa, ada sebanyak Rp220 juta yang diterima oleh ibu Doni Salmanan tersebut.

Doni Salmanan didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan kesatu.

Jaksa mendakwa Doni Salmanan menyebar berita bohong untuk menjerat korban sehingga menimbulkan kerugian materi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini