Menghuni Lebih dari 65 Tahun, 72 KK Desa Adat Buleleng Diberi Hibah Sertifikat Tanah Gubernur Bali

"Saya tanya ke Kepala BPKAD Pemprov Bali, sudah berapa lama warga tinggal di sana? Lalu saya tugaskan cari data riwayat sejarahnya," ujar Koster.

Eleonora PEW
Kamis, 04 Agustus 2022 | 12:50 WIB
Menghuni Lebih dari 65 Tahun, 72 KK Desa Adat Buleleng Diberi Hibah Sertifikat Tanah Gubernur Bali
Gubernur Bali, I Wayan Koster. [Foto : Suara.com/Eviera Paramita Sandi]

"Kemudian, saya minta bandesa adat harus mebakti (sembahyang) di Pura Dalem menyatakan janji tidak akan jual atau merelokasi warganya, namun lahan ini peruntukannya tetap untuk warga tanpa sewa," ucapnya.

Namun, yang menempatinya dikenakan semacam "ayah-ayahan" atau kewajiban adat yang diatur pararem atau bisa ke dalam awig-awig

Koster dalam kesempatan itu menegaskan di era kepemimpinannya telah memetakan tanah Provinsi Bali yang mana bisa dikembangkan jadi infrastruktur pemerintah, yang mana untuk sentra ekonomi, dan yang mana bisa dihibahkan untuk buat sekolah, kantor, wantilan desa adat hingga untuk pendukung ekonomi di desa adat. [ANTARA]

Baca Juga:Pengungkapan Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah di Bogor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak