TP3SR di Denpasar Ditolak Warga Khawatir Bau Tak Sedap, Ini Tanggapan DLHK

Atas penolakan warga ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar telah menanggapi

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 04 Agustus 2022 | 08:30 WIB
TP3SR di Denpasar Ditolak Warga Khawatir Bau Tak Sedap, Ini Tanggapan DLHK
Penolakan warga Umasari terhadap rencana lokasi pembangunan TPS3R Ubung Kaja di Denpasar, Rabu (3/8/2022). [ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari]

SuaraBali.id - Adanya pembangunan Tempat Pengolahan Sampah - Reduce Reuse Recycle (TPS3R) di Desa Ubung Kaja, Denpasar, Bali memantik reaksi warga setempat. Warga menolak keberadaan tempat pengolahan sampah di wilayahnya tersebut karena dikhawatirkan menimbulkan bau tak sedap.

Atas penolakan warga ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar telah menanggapi. Pihaknya pun memberi solusi agar kekhawatiran warga ini tidak terjadi.

"Kami dari DLHK tidak akan memberikan masalah, kita akan mengedukasi sehingga sampah tidak memberi dampak kepada warga. Itu sampah anorganik, kami jamin dan yakin tidak ada masalah bau," kata Kepala bidang pengolahan sampah dan limbah B3 DLHK Denpasar Ketut Adi Wiguna, Rab (3/8/2022).

Sebelumnya pembangunan TPS3R di Jalan Saridana C, Ubung Kaja, Denpasar Utara ini mendapatkan penolakan dari warga sekitar, pasalnya lokasi pembangunan berada di tengah pemukiman dan warga merasa sejak awal terdapat komunikasi yang kurang antara mereka dan pemangku kepentingan.

Saat melakukan diskusi bersama warga, Adi mengatakan pihaknya sebagai pendamping nantinya akan memberikan tenaga sumber daya untuk memilah sampah, pun juga pendampingan untuk membantu edukasi tata cara memilah sampah yang benar.

"Di TPS3R ini semestinya semua jenis sampah dikelola, karena kondisi di lapangan ada penolakan jadi kami memberikan solusi bersama-sama, sehingga program pemerintah jalan dan masyarakat menerima," ujar Adi kepada media.

Menurut DLHK Denpasar, pihaknya akan terus mengawal, memastikan dan menjamin tak ada dampak dari pembangunan TPS3R Ubung Kaja.

Nantinya hanya ada sampah anorganik yang dikelola di kawasan Citra Land tersebut, untuk sampah organik akan dilarikan ke TPST Padangsambian Kaja yang mampu menampung 120 ton sampah per hari ketika sudah rampung.

Sementara itu, sekitar 50 warga yang tergabung dalam upaya penolakan masih enggan membuat kesepakatan, perwakilan warga Bagus Gina (55) menuturkan bahwa pihaknya kecewa terhadap pembangunan TPS3R di lahan seluas 4 are yang mampu menampung sekitar 3 ton sampah dari lingkungan Umasari yang terkesan tertutup.

"Kami sebagai warga dari awal dengan ada informasi rencana pembangunan mengenai TPS3R sangat kaget. Kami akhirnya memasang baliho pada 10 Juli 2022," kata Gina di Denpasar.

Selanjutnya pada 19 Juli warga diundang ke Kantor Desa Ubung Kaja untuk menyampaikan keluhan, pada saat itu warga menyampaikan keinginannya agar lokasi pengelolaan sampah tersebut dapat dipindahkan dari pemukimannya.

"Alasan penolakan kami karena ini daerah pemukiman, ada asrama sekolah, ada sekolah, dan Gereja. Persoalannya sampah, sangat sensitif sekali untuk disebutkan, apapun konotasinya menjadi tidak indah," ujar pria yang rumahnya berdampingan langsung dengan calon lokasi TPS3R.

Gina dan perwakilan warga lainnya mengaku mendukung program pemerintah soal pengelolaan sampah, namun dengan tegas menolak lokasi yang seharusnya dapat dibicarakan terlebih dahulu. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini