SuaraBali.id - Hotel The Lorin Bali Resort and Spa di Jalan IB Mantra, Wilayah, Desa Saba, Blahbatuh, Gianyar, Rabu (27/7/2022) dipasangi plang dari besi bertuliskan Aset Ini Dalam Penguasaan dan Pengawasan Pemerintah Republik Indonesia CQ Satgas BLBI ditancap oleh Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Pemberian plang ini dilakukan karena lahan itu sudah dikuasai negara. Selain itu dituliskan pula Dilarang Memperjualbelikan, Memanfaatkan, Menguasai dan Tindakan Lain Atas Izin Satgas BLBI. Luas aset yang disita adalah 33.090 M2.
Menurut, Ketua Tim Satgas BLBI AKBP Yohanes Ricard mengatakan kegiatan hari ini adalah kegiatan penegasan kembali dan bukan merupakan kegiatan penyitaan.
Hal ini karena aset ini merupakan aset milik Negara. Mengingat lokasi tanah ini juga diakui oleh PT. Tanjung Petanu.
Baca Juga:Pencoretan Bandara Bali Utara dari PSN Jadi Kado Pahit Bagi Bupati Buleleng
“Dalam kasus BLBI, intinya perusahaan mempunyai utang dan dibantu oleh Negara sekitar tahun 1998 dan tidak bisa mengembalikan atau membayar sehingga hak ini menjadi hak pemberi bantuan,” tegasnya sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Tenaga Pengkaji Ditjen Kekayaan Negara Janur Indro menambahkan aset di jalan lintas Denpasar-Saba adalah aset properti milik Negara karena sekitar 24 tahun yang lalu negara sudah mengucurkan uang, namun belum dalam penguasaan secara penuh.
“Sehingga perlu dilakukan langkah langkah pengambilan untuk dapat digunakan sesuai hak pemanfaatan untuk kepentingan negara,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian dan TNI disiagakan untuk mengamankan situasi.
Baca Juga:Konjen China Yakin Penerbangan Langsung ke Bali Akan Segera Dibuka