Ia pun meminta Gubernur Bali untuk mencabut ijin pemindahan lokasi Terminal LNG di kawasan Mangrove.
"Jika memang tidak dilakukan di areal Mangrove, keluarkan surat tertulis, cabut segala ijin yang menjustifikasi pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove," kata Krisna Dinata.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster saat meninjau Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kota Denpasar, Jumat (1/7/2022) mengatakan bahwa tidak ada wacana membangun LNG di Kawasan Mangrove.
DPRD Bali dalam Sidang Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Senin (18/7/2022) mengambil sikap bahwa LNG adalah salah satu bentuk sumber energi bersih yang relatif ramah lingkungan yang dijadikan pilihan untuk mengatasi kebutuhan dua kali 100 MW pembangkit listrik PLN di Sanggaran-Denpasar.
Baca Juga:Megawati Akan Diberi Anugerah Bali Bhuwana Mahottama Nugraha dari ISI Denpasar
Namun, DPRD Bali berpandangan pembangunan Terminal LNG yang ditolak masyarakat Desa Adat Intaran Sanur mestinya juga memperhatikan peta kawasan rawan bencana tsunami, banjir, likuifaksi (pelembekan tanah/soil liquefaction) dan sebagainya. (ANTARA)
- 1
- 2