Bank BUMN Dukung Kebijakan Konten Youtube Bisa Jadi Jaminan Utang

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perkembangan industri kreatif serta perekonomian nasional di masa mendatang.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 26 Juli 2022 | 07:31 WIB
Bank BUMN Dukung Kebijakan Konten Youtube Bisa Jadi Jaminan Utang
Ilustrasi Buat Konten Youtube (freepik)

SuaraBali.id - Saat ini pemerintah telah memperbolehkan konten Youtube sebagai Jaminan utang bank. Namun demikian tidak sembarang konten, ada syarat-syarat tertentu yang dijadikan acuan.

Diantaranya konten tersebut harus didaftarkan dan memiliki sertifikat hak kekayaan intelektual (HAKI). Pemerintah mengatur kebijakan ini dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Lalu bagaimana perbankan merespons hal ini?

VP Corporate Communication Bank Mandiri, Ricky Andriano, mengatakan saat ini perseroan telah mengkaji terkait dengan aturan tersebut dan menunggu aturan dari regulator untuk implementasi aturan tersebut.

"Bank Mandiri tentunya siap mendukung kebijakan Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ekonomi Kreatif," kata Ricky dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).

Ricky berujar bahwa kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perkembangan industri kreatif serta perekonomian nasional di masa mendatang.

"Di samping itu, upaya tersebut juga selaras dengan komitmen Pemerintah dan industri keuangan dalam meningkatkan akses masyarakat kepada pembiayaan lembaga keuangan," kata dia.

Senada dengan Ricky, Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn menyebut perusahaan juga tengah mendalami aturan dan teknis implementasi regulasi tersebut.

"Pada prinsipnya BCA berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah. BCA sedang mengkaji kebijakan tersebut terhadap standarisasi dan regulasi perbankan yang berlaku untuk memberikan nilai tambah dan layanan yang optimal bagi segenap nasabah," kata Hera.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak