AP II Diminta Keluar dari Lanud Halim Perdanakusuma, Ini Sebabnya

PT Angkasa Pura II KC. Halim Perdanakusuma diminta untuk ke luar dari lahan BMN TNI AU.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 21 Juli 2022 | 12:36 WIB
AP II Diminta Keluar dari Lanud Halim Perdanakusuma, Ini Sebabnya
Sebuah mobil keluar dari kawasan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (26/1/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBali.id - Beredar kabar bahwa PT Angkasa Pura II diminta ke luar dari lahan barang milik negara (BMN) TNI Angkatan Udara di Lanud Halim Perdanakusuma. Mereka diminta untuk segera mengosongkan lahan seluas 21 hektare tersebut.

Informasi itu berasal dari sebuah surat yang dikeluarkan oleh PT Angkasa Pura II. Surat bernomor 08.01/02/07/2022/A.0078 tersebut dibuat dengan maksud sebagai surat pemberitahuan kepada mitra usaha.

Pada surat tersebut tertulis bahwa PT Angkasa Pura II KC. Halim Perdanakusuma diminta untuk ke luar dari lahan BMN TNI AU. Permintaan itu harus dilaksanakan pada 21 Juli 2022 pukul 00.00 WIB.

"PT Angkasa Pura II KC Halim Perdanakusuma diminta untuk ke luar dari lahan BMN TNI AU seluas 21 hektare di Lanud Halim Perdanakusuma dan segera melaksanakan pengosongan lahan dimaksud," demikian isi surat yang dikutip Suara.com, Kamis (21/7/2022).

Mengonfirmasi hal ini, PT Angkasa Pura II atau AP II menginformasikan bahwa saat ini masih dilakukan pembahasan secara detail mengenai kerja sama untuk pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma.

"AP II bersama para pihak saat ini tengah melakukan pembahasan terkait kerja sama pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma ke depannya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh penumpang pesawat dan pengguna jasa," ujar VP of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika dalam keterangan di Jakarta, Kamis (21/7/2022). 

Namun dipastikan bahwa sampai saat ini kemitraan dengan para tenant komersial di Bandara Halim Perdanakusuma ini masih terus berlangsung.

"Pembahasan mengenai kerja sama di Bandara Halim Perdanakusuma termasuk juga terkait komersial," kata dia.

AP II juga akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan seluruh pihak untuk memastikan seluruh proses terkait pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Untuk diketahui, beredar surat pemberitahuan dari AP II kepada tenant Bandara Halim PerdanaKusuma. Dalam surat tersebut, AP II memberitahukan adanya permintaan dari TNI Angkatan Udara di mana AP II tidak diizinkan melaksanakan pengelolaan dan diminta keluar dari lahan Barang Milik Negara (BMN) TNI AU di Bandara Halim Perdanakusuma.

Permintaan itu itu tertuang dalam Surat Kepala Staf Angkatan Udara TNI Angkatan Udara Nomor B/1870/VII/2022 yang meminta AP II keluar selambat-lambatnya pada 21 Juli 2022.

Dalam surat yang ditandatangani EGM KC Bandara Halim Perdanakusuma Nandang Sukarna ini, AP II memastikan akan tetap mengoperasikan Bandara Halim Perdanakusuma dengan konsep operasi minimal terbatas, di mana hanya melayani penerbangan VVIP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini