SuaraBali.id - Perkara dugaan penipuan investasi bodong opsi biner dengan tersangka "Crazy Rich Soreang" alias Doni Salmanan akan segera naik ke meja hijau.
Dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyiapkan 17 jaksa penuntut umum (JPU) untuk sidang tersebut.
Kepala Kejati Jawa Barat Didi Suhardi mengatakan sebanyak 17 JPU itu merupakan gabungan jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.
"Perkaranya diteruskan ke Kejari Kabupaten Bandung, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung," kata Didi di Kantor Kejati Jawa Barat, Selasa (5/7/2022).
Doni Salmanan akan diadili di wilayah hukum Kabupaten Bandung. Ia merupakan warga yang berdomisili di Soreng, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Rumahnya yang berada di Soreng turut disita untuk dijadikan barang bukti.
Dalam perkaranya, Doni Salmanan diduga melakukan penipuan dengan mengajak sejumlah orang untuk berinvestasi di platform Quotex.
Menurutnya, aplikasi itu tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Dari aktivitas penipuan itu, menurutnya, Doni mendapatkan keuntungan sebesar Rp3 miliar per bulan, termasuk memperoleh Rp40 miliar karena menjadi affiliator.
"Barang buktinya sangat banyak, berdasarkan daftar barang bukti ada 126 item," kata dia. (ANTARA)