Ketua RT di Buleleng Disanksi Adat Mulai Bayar Uang Hingga Gelar Guru Piduka

Sanksi dan penyebabnya ini terungkap dalam Paruman Desa Adat Galiran di Wantilan Pura Desa Adat Galiran Minggu 3 Juli 2022.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 04 Juli 2022 | 07:35 WIB
Ketua RT di Buleleng Disanksi Adat Mulai Bayar Uang Hingga Gelar Guru Piduka
Seorang oknum Ketua RT di Dusun Galiran Desa Baktiseraga Kecamatan Buleleng akhirnya terkena sanksi adat, bahkan kasus tersebut terancam akan dibawa ke proses hukum. [Foto : Istimewa/beritabali.com]

“Hari ini masih dalam proses hukum adat, ketika dalam jangka tiga hari, karena tadi Pak RT tidak bisa hadir hanya mengutus satu susunan struktur dari kepengurusan RT tidak menemukan jalan yang terbaik, dalam hal ini tidak memutuskan, padahal kami ingin memutuskan secara adat dan tiga hari setelah diterima hasil tidak ada konfirmasi, tidak ada komunikasi, prajuru Desa Asat Galiran akan membawa ke hukum positif,” papar Jengiskan.

Sementara, Kepala Dusun Galiran, Gede Riasa yang hadir dalam pertemuan itu menegaskan, berkaitan dengan pungutan penepak kulkul dan penanjung batu tersebut merupakan ranah dari Desa Adat.

“Kalau di Desa Dinas tidak ada pungutan seperti itu yang dilakukan RT, itu semua merupakan kewenangan Desa Adat,” paparnya.

Baca Juga:Dosen Institut Seni Indonesia Denpasar: Pemuliaan Air Jadi Orientasi Utama Arsitektur Bali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak