Dengan adanya penetapan tersebut, semua pasar hewan hingga saat ini belum bisa dibuka kembali atau masih tetap ditutup untuk mencegah penyebaran wabah PMK tersebut.
Selain itu, untuk mencegah penyebaran wabah PMK, pemerintah daerah telah mulai melakukan kegiatan vaksinasi tahap pertama dan pengobatan masal kepada ternak yang terkena PMK.
"Pergerakan ternak itu masih diperketat dengan menutup pasar hewan," katanya. (ANTARA)
Baca Juga:Pemerintah Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK, Kasus Tertinggi di Jawa Timur