SuaraBali.id - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat fatwa tentang wacana ganja medis.
Wapres meminta hal ini setelah wacana ganja medis di dalam negeri semakin menguat.
"Masalah [ganja untuk] kesehatan itu, saya kira MUI harus segera buat fatwanya, fatwa baru," kata Ma'ruf di Kantor MUI, Selasa (28/6/2022).
Menurut Ma’ruf Amin, fatwa ulama tersebut bisa jadi pedoman DPR untuk menyikapi wacana ganja untuk kebutuhan medis.
Saat ini, Indonesia masih tidak memberi izin penggunaan ganja untuk hal apapun. Pun demikian dengan MUI yang mengeluarkan keputusan bahwa ganja dilarang bagi umat Islam.
Sampai saat ini Wapres berharap MUI perlu mempertimbangkan dispensasi penggunaan ganja untuk kebutuhan mendesak, seperti pengobatan penyakit tertentu.
"Jangan sampai nanti berlebihan dan juga menimbulkan kemudaratan. Karena ada berbagai spesifikasi itu ya ganja itu. Ada varietasnya. Supaya MUI nanti buat fatwa yang berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu," kata dia.
Saat ini negara di Asia baru Thailand yang menggunakan bahan tersebut dan melegalkannya.
Berdasarkan sejumlah penelitian, ganja medis mengandung banyak senyawa aktif, salah satunya yang paling terkenal adalah delta-9 tetrahydrocannabinol (THC) dan cannabidiol (CBD).
THC adalah bahan utama dalam ganja yang membuat orang "high" alias mabuk atau melayang-layang.
Dikutip dari Mayoclinic inilah sejumlah penyakit yang bisa diberikan terapi ganja medis :
- Penyakit alzheimer
- Sklerosis lateral amiotrofik (ALS)
- HIV-AIDS
- Penyakit Crohn
- Epilepsi dan kejang
- Glaukoma
- Multiple sclerosis dan kejang otot
- Sakit parah dan kronis
- Mual atau muntah parah yang disebabkan oleh pengobatan kanker
Meskipun berasal dari tanaman dan dianggap alami, ganja tetap memiliki efek yang negatif, seperti pusing, meningkatkan detak jantung dan kecemasan.