Adam Deni Hibur Ibu Seusai Divonis 4 Tahun Penjara : Sudah Ma, Enggak Apa-apa

Mendengar putusan ini, Adam Deni terlihat tegar. Tapi dia langsung menyatakan banding terkait vonis tersebut.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 29 Juni 2022 | 06:30 WIB
Adam Deni Hibur Ibu Seusai Divonis 4 Tahun Penjara : Sudah Ma, Enggak Apa-apa
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni berinteraksi dengan kekasih dan orang tuanya dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBali.id - Pegiat media sosial Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari Selasa (28/6/2022).

Mereka diadili atas kasus pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Ahmad Sahroni, Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem tanpa izin.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Adam Deni dan terdakwa dua Ni Made Dwita Anggari masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Hakim Ketua, Rudi Kindarto.

Namun demikian apabila Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari tidak membayar denda, maka akan diganti dengan lima bulan penjara.

Mendengar putusan ini, Adam Deni terlihat tegar. Tapi dia langsung menyatakan banding terkait vonis tersebut.

"Banding yang mulia," jelas Adam Deni.

Ketegaran Adam Deni ini terlihat saat ia ikut menghibur ibundanya.

"Sudah ma, nggak apa-apa," ucap Adam Deni sambil memeluk ibunya.

Seperti diketahui, Adam Deni dilaporkan Ahmad Sahroni. Alasannya, karena telah mengunggah dokumen pribadi Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem tanpa izin.

Dokumen yang diunggah Adam Deni adalah data pembelian sepeda Ahmad Sahroni.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni delapan tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini