Beli Minyak Goreng Harus Pakai Aplikasi, Pedagang Minyak Goreng: Batalkan Kebijakan Itu

Sejumlah pedagang mengaku syarat yang diterapkan pemerintah akan mempersulit

Muhammad Yunus
Senin, 27 Juni 2022 | 16:33 WIB
Beli Minyak Goreng Harus Pakai Aplikasi, Pedagang Minyak Goreng: Batalkan Kebijakan Itu
Seorang pedagang sedang melayani pembeli di sebuah toko kelontong di Jalan Cekomaria, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar, Senin 27 Juni 2022 [SuaraBali.id/Ragil Armando]

Diketahui, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengeluarkan pernyataan terkait kebijakan aturan pembelian minyak goreng curah Rp14 ribu per-liter menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan NIK.

Dalam penjelasannya, Luhut menyebut jika kebijakan tersebut akan melakukan sosialisasi selama dua minggu ke depan mulai Senin 27 Juni 2022 ini.

"Masa sosialisasi akan dimulai Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat 24 Juni 2022.

Dalam persyaratannya, ditentukan bahwa pembelian minyak goreng curah satu drum harus dengan persyaratan 90 KTP ditambah dengan ketentuan maksimal pembelian minyak goreng curah maksimal sebanyak 10 kg untuk 1 NIK dalam per harinya.

Baca Juga:Gunungkidul Belum Dapat Sosialisasi, Syarat NIK Baru Diberlakukan di Distributor Minyak Goreng Curah

Kontributor: Ragil Armando

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak