"Sesuai ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 45 ayat 1, tersangka dalam kasus ini terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar," ucapnya. (ANTARA)
Sosok di Balik Akun Palsu Cinta Suci Penyebar Foto Syur di Mataram Terungkap, Pria Asal Narmada
Pengunggah foto syur tersebut berinisial S (29), asal Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 02 Juni 2022 | 14:16 WIB

BERITA TERKAIT
Lagi Tren Joget THR: Apakah Terinspirasi dari Tarian Yahudi?
04 April 2025 | 22:24 WIB WIBREKOMENDASI
News
5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga
04 April 2025 | 17:37 WIB WIBTerkini