Pakai Rambut Palsu, Pelaku Pembunuh Janda di Sukabumi Nyamar Jadi Tarzan Sembunyi di Gunung

Ia diduga nekat menghabisi nyawa kekasihnya berinisial SUK (33) karena korban diduga akan kembali rujuk dengan mantan suaminya.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 17 Mei 2022 | 07:45 WIB
Pakai Rambut Palsu, Pelaku Pembunuh Janda di Sukabumi Nyamar Jadi Tarzan Sembunyi di Gunung
Polisi menunjukan barang bukti berupa pisau yang digunakan tersangka untuk membunuh pacarnya di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/5/2022). (ANTARA/Aditya Rohman)

SuaraBali.id - Tersangka pelaku pembunuhan seorang janda di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat seorang pemuda berinisial RR alias Aden (30) ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi.

Ia ditangkap saat bersembunyi di Gunung Walat, Kecamatan Cibadak, sekitar pukul 14.00 WIB. Uniknya dia berupaya mengelabui polisi dengan menyamar layaknya seperti tokoh Tarzan dengan menggunakan rambut panjang palsu.

Ia ditangkap dengan sejumlah barang bukti yang digunakan saat pembunuhan yakni sebilah pisau.

“Dari lokasi ditemukan sejumlah barang bukti, yakni sebilah pisau untuk menghabisi nyawa seorang janda yang merupakan kekasihnya, peci, dan rambut panjang palsu yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas yang sedang memburunya," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan, Senin (17/5/2022).

Ia diduga nekat menghabisi nyawa kekasihnya berinisial SUK (33) karena korban diduga akan kembali rujuk dengan mantan suaminya.

Tersangka RR, yang sudah empat bulan menjalin cinta dengan SUK, merasa tidak terima dan menghampiri korban di rumahnya pada Kamis (12/5/2022).

Saat itu, terjadi cekcok mulut yang berujung RR menusuk SUK beberapa kali di beberapa bagian tubuhnya dengan pisau yang telah disiapkan sebelumnya.

Korban langsung terkapar di teras rumahnya, sementara tersangka melarikan diri ke arah Gunung Walat sesuai keterangan para saksi. Warga yang melihat SUK dalam kondisi luka parah langsung membawa korban ke RSUD Sekarwangi Cibadak.

Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan dan meninggal dunia pada Jumat (13/5/2022). Tersangka pun diburu polisi.

"Motif tersangka, yang merupakan warga Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, nekat membunuh kekasihnya karena asmara, dimana pelaku tidak terima kekasih yang baru dipacari empat bulan tersebut kembali rujuk," kata Hermawan.

Akibat perbuatan tersebut, RR dijerat dengan Pasal 338 tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, dengan ancaman maksimal kurungan penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak