Peracik Petasan Ditangkap Saat Malam Takbiran, Terancam 20 Tahun Penjara

183 biji petasan disita polisi

Muhammad Yunus
Senin, 02 Mei 2022 | 17:05 WIB
Peracik Petasan Ditangkap Saat Malam Takbiran, Terancam 20 Tahun Penjara
Ledakan Petasan di Madura Akibatkan Jari Pemuda Putus. [Instagram]

SuaraBali.id - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, mengamankan seorang peracik petasan asal Kecamatan Batang sekaligus menyita 183 biji petasan pada saat malam takbiran Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

"Pelaku kami amankan terkait dengan dugaan melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Petasan," kata Kepala Polres Batang AKBP Mochamad Irwan Susanto di Batang, Senin 2 Mei 2022.

Pelaku berinisial A, kata dia, ditangkap polisi pada Minggu malam (1/5) saat sedang meracik bubuk petasan.

Barang bukti berupa 183 biji petasan dan sejumlah bubuk petasan langsung dimusnahkan dengan cara direndam ke air agar tidak meledak, Minggu.

Baca Juga:Kronologis Ledakan Petasan di Ponorogo, Korban Belajar Meracik Via YouTube

Kapolres AKBP Irwan Susanto mengatakan dari hasil keterangan pelaku mengaku bahwa petasan yang dibuat tersebut akan dijualbelikan.

Adapun pengungkapan kasus tersebut, kata dia, berawal dari laporan masyarakat soal dugaan produksi bubuk petasan di wilayah setempat.

"Kami mengapresiasi masyarakat yang telah ikut membantu dan bekerjasama dengan aparat sehingga tercipta kamtibmas yang baik," katanya.

Ia mengatakan selama memasuki bulan puasa, pihaknya telah mengamankan sebanyak 2.100 gram obat dan petasan siap ledak dan sudah dimusnahkan.

Pelaku akan dikenai Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Antara)

Baca Juga:Kronologi Kebakaran di SPBU Cibolang Sukabumi, Satu Orang Alami Luka Bakar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak