Sebelumnya ibu dan anak asal Rusia juga melanggar keimigrasian di Indonesia dengan overstay hampir seribu hari atau tepatnya 956 hari.
LN (33) akhirnya dideportasi dari Bali beserta putrinya. Hal ini terjadi setelah WNA yang awalnya datang dengan kunjungan wisata ini ditinggal oleh suaminya ke Malaysia lalu ke Rusia.
Namun suaminya tersebut menghilang dan kehidupan mereka terkatung-katung di Bali.
Mereka awalnya tinggal bersama-sama di sebuah guest house daerah Ungasan, Kuta Selatan, sampai pada akhirnya keuangan mereka semakin menipis.
Baca Juga:Diprotes Karena Mahasiswa Baru Wajib Bayar Asrama, Rektor Unud Akhirnya Menganulir Kebijakannya
Hingga pada 4 April 2022, LN melaporkan dirinya dan anaknya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai dan diketahui bahwa mereka telah melebihi masa izin tinggal selama 956 hari.