Kabulkan Permintaan Banding Jaksa, Hakim PT Bandung Vonis Mati Herry Wirawan Pelaku Pemerkosa 13 Santriwati

Pelaku pemerkosaan terhadap 13 santri, Herry Wirawan divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Chandra Iswinarno
Senin, 04 April 2022 | 15:27 WIB
Kabulkan Permintaan Banding Jaksa, Hakim PT Bandung Vonis Mati Herry Wirawan Pelaku Pemerkosa 13 Santriwati
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan (ketiga kanan) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). ANTARA FOTO/Novrian Arbi

SuaraBali.id - Pelaku pemerkosaan terhadap 13 santri, Herry Wirawan divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Vonis tersebut diputuskan dalam sidang yang berlangsung pada Senin (4/3/2022).

Putusan Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro tersebut, sekaligus mengabulkan banding hukuman dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sebelumnya dalam putusan di PN Bandung, Herry divonis pidana penjara seumur hidup.

"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," katanya seperti dikutip Antara.

Hakim Herri juga memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung, selain itu Herry Wirawan juga diputuskan tetap ditahan.

Baca Juga:Sempat Lolos, Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Kembali Terjerat Hukuman Mati

Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Tak hanya vonis mati, Herry diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 300 juta lebih.

Dengan demikian, vonis tersebut menganulir putusan PN Bandung yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban.

"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," katanya.

Baca Juga:Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati, Herry Wirawan Dijatuhi Vonis Hukuman Mati

Untuk diketahui, Herry divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung pada Selasa (15/2/2022). Putusan tersebut sekaligus menggugurkan sejumlah tuntutan lain, seperti tuntutan hukuman kebiri, restitusi, penyitaan aset, dan lainnya.

Kemudian pada Senin (21/2/2022), jaksa dari Kejati Jabar mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Bandung. Jaksa menilai kejahatan Herry kejahatan yang sangat serius. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak