Rumah Debitur Bank BPD Bali di Denpasar Digeledah Kejati Terkait Korupsi Senilai Lebih dari Rp 5 Miliar

Penyidik menyita dokumen dan satu unit CPU tersebut untuk diajukan penetapan ke Pengadilan sebagai barang bukti.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 01 April 2022 | 19:57 WIB
Rumah Debitur Bank BPD Bali di Denpasar Digeledah Kejati Terkait Korupsi Senilai Lebih dari Rp 5 Miliar
Proses penggeledahan oleh tim penyidik Kejati Bali, di salah satu rumah Debitur BPD Bali wilayah Denpasar Timur, Bali, Jumat (1/04/2022). (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2022)

SuaraBali.id - Salah satu rumah debitur Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali cabang Badung, Bali digeledah oleh Kejati Bali terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit berupa kredit modal kerja (KMK) usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa kurang lebih Rp 5 miliar.

“Ada satu unit CPU yang dibawa untuk ditelisik data-data yang terkait," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto dalam keterangan persnya, Jumat (1/4/2022).

Menurut Luga penggeledahan tersebut berlangsung selama 2 jam. Dimulai pukul 11.00 Wita di rumah Direktur Perusahaan bidang konstruksi yang memperoleh fasilitas kredit dari BPD Bali Cabang Badung berinisial SW wilayah Denpasar Timur.

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perusahaan dan penerimaan kredit modal kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa dari BPD Bali Cabang Badung.

Penyidik menyita dokumen dan satu unit CPU tersebut untuk diajukan penetapan ke Pengadilan sebagai barang bukti. Sedangkan untuk kerugian, Luga mengatakan untuk jumlah kerugian diperkirakan kurang lebih Rp5 miliar.

"Nantinya penyidik akan memastikan kerugian negara yang diakibatkan pemberian kredit yang diduga fiktif ini, setelah seluruh pemeriksaan selesai,” katanya.

Penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit berupa kredit modal kerja (KMK) usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa oleh BPD Bali cabang Badung ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 15 Maret 2022.

"Awalnya, hasil ini diperoleh dari operasi intelijen lalu setelah perkembangan ditemukan adanya peristiwa pidana dalam pemberian fasilitas kredit berupa kredit modal kerja (KMK) usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa oleh BPD Bali cabang Badung. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini