Indra Kenz selaku afiliator yang mempromosikan binary option Binomo sebagai aplikasi trading. Namun faktanya adalah judi daring. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun. (ANTARA)
Fakarich Guru Trading Indra Kenz Dipanggil Bareskrim Polri
Guru trading Indra Kenz itu dijadwalkan akan diperiksa pada jam kerja yakni pukul 10.00 WIB.
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 31 Maret 2022 | 08:42 WIB

BERITA TERKAIT
Dewan Pers: Perpol Polri Soal Jurnalis Asing Bertentangan dengan UU Pers dan Penyiaran
04 April 2025 | 12:21 WIB WIBREKOMENDASI
News
5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga
04 April 2025 | 17:37 WIB WIBTerkini