Tapi setibanya di lokasi korban ditinggal dan pelaku kabur.
Dari satu tersangka tersebut disita barang bukti berupa uang tunai Rp279 juta, yang terdiri dari uang tunai milik korban yang diambil pelaku Rp30 juta, uang hasil penjualan perhiasan emas korban Rp249 juta, uang tunai dollar Brasil sejumlah 234 lembar pecahan seribu, beberapa uang tunai pecahan seribu rupiah.
Selain itu ada Kartu ID palsu diantaranya kartu pegawai Bank BNI, Bank BCA, Telkom, yang digunakan pelaku untuk memperdaya atau meyakinkan korban, 10 buah HP milik pelaku serta barang bukti terkait lainnya.
"Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," jelasnya. (ANTARA)