WNA China di Dompu Ditangkap Karena Buka Usaha Ubur-ubur

Li Chunku ditangkap Jumat (25/3/22) sekitar pukul 09.00 Wita oleh Subdit Intelair Dit Polairud Polda NTB dibantu Sat Polair Polres Dompu.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 26 Maret 2022 | 17:25 WIB
WNA China di Dompu Ditangkap Karena Buka Usaha Ubur-ubur
Ilustrasi - Ubur-ubur terlihat di Pantai Lagoon, Ancol, Jakarta, Rabu (9/10). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBali.id - Seorang WNA asal China bernama Li Chunku I ditangkap Kepolisian Resor Dompu karena dugaan bisnis Ilegal. Ia diduga menjalankan budidaya ubur-ubur secara illegal namun tidak memiliki izin sah dari perikanan atas usaha yang dilakukannya.

Li Chunku ditangkap Jumat (25/3/22) sekitar pukul 09.00 Wita oleh Subdit Intelair Dit Polairud Polda NTB dibantu Sat Polair Polres Dompu.

Tim subdit Intelair Dit Polairud Polda NTB melakukan penangkapan setelah menerima informasi adanya Gudang yang dicurigai melakukan pengepulan, pembelian dan pemasaran hasil perikanan ubur-ubur. Lokasinya berada di wilayah Dusun Kesi, Desa Tolokalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

Pada hari Jumat (25/3/2022) Anggota Dit Polairud Polda NTB langsung menuju ke lokasi pengumpulan dan pengolahan ubur-ubur milik LI CHUNKU I.

"Li Chunku I diamankan oleh Dit Polairud Polda NTB  terkait Dugaan Tindak Pidana Budidaya Ubur-Ubur Tidak Memiliki Izin Dokumen Yang Sah Dari Perikanan", ujar Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan lima petak di tempat budidaya tersebut. Satu petak berisi 1.750 kilogram. Jika ditotal seluruhnya mencapai 8.750 kilogram.

Li Chunku I yang tidak memiliki izin Usaha Perikanan, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang berbunga, Pasal 26 (1) Jo pasal 92 UU NO 11 TAHUN 2020 Tentang Cipta Kerja.

Li Chunku I kini telah diamankan ke Mako Dit Polairud Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut. Li Chunku diamankan bersama barang bukti berupa ubur-ubur.

Kontributor : Abdul Goni Ilman Kusuma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak