8 Anggota KPK Datangi Rumah Mantan Bupati Tabanan di Baturiti, Hanya Ambil Satu Buku Catatan

Merta Yasa juga mengatakan, Eka Wiryastuti memiliki rumah di Denpasar, tepatnya di wilayah Suwung, Sanur

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 26 Maret 2022 | 07:46 WIB
8 Anggota KPK Datangi Rumah Mantan Bupati Tabanan di Baturiti, Hanya Ambil Satu Buku Catatan
Tersangka mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kanan) mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp]

Perkara ini adalah perkara pengembangan dimana sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, di antaranya: Yaya Purnomo (Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan).    

Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Maret 2022 sampai dengan 12 April 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak