SuaraBali.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali meminta Bawaslu kabupaten/kota di daerah itu untuk mulai mengidentifikasi potensi pelanggaran yang bisa terjadi saat pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
"Bawaslu kabupaten/kota harus melihat permasalahan yang terjadi saat pemilu sebelumnya agar bisa mengidentifikasi dan menganalisa permasalahan yang mungkin bisa terjadi saat Pemilu 2024," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani di Denpasar, Jumat 25 Maret 2022.
Menurut Ariyani, hal tersebut perlu dilakukan untuk mematangkan kesiapan jajaran Bawaslu menghadapi berbagai dinamika yang terjadi saat tahapan Pemilu 2024 dimulai.
Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Bali itu menambahkan selain mengidentifikasi masalah di daerah masih-masing, Bawaslu harus melihat permasalahan yang pernah terjadi di kabupaten/kota lainnya.
Baca Juga:Link Live Streaming Bali United vs Persebaya Surabaya di BRI Liga 1 Malam Ini
"Dengan demikian, Bawaslu bisa saling berkomunikasi dalam satu pemahaman yang sama," ujarnya.
Di sisi lain, Ariyani menyampaikan bahwa selama ini Bawaslu sering kesulitan menangani suatu kasus karena terbentur regulasi.
"Terkadang secara de facto pelanggarannya ada, namun secara normatif tidak ada dalam aturan," kata mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng itu.
Untuk mengatasi hal tersebut agar Bawaslu dan KPU saling bersinergi dengan lebih sering mengadakan pertemuan yang sifatnya untuk membahas hal-hal krusial dalam tahapan pemilu dan pilkada.
Dengan demikian antara Bawaslu dan KPU bisa mencari titik temu dalam memaknai suatu penanganan yang kerap terjadi.
Baca Juga:Persib Bandung Gagal Tundukkan Persik Kediri, Bali United Juara Liga 1 Musim Ini
"Persamaan persepsi itu penting untuk menyamakan pola penanganan pelanggaran saat pemilu/pemilihan. Jadi sering-seringlah berdiskusi," kata Ariyani. (Antara)