SuaraBali.id - Crazy Rich Medan Indra Kenz ternyata tetap tak mau mengakui statusnya sebagai afiliator Binomo saat diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Ia bersikukuh bukan afiliator namun hanya pemain biasa.
"Dia menyampaikan ke penyidik bahwa dia bukan afiliator, tapi pemain biasa," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (15/3/2022).
Indra Kenz bahkan membantah bermitra dengan salah satu platform binary option tersebut.
"Saya tidak kenal agen Binomo," kata Whisnu menirukan penuturan Indra Kenz.
Baca Juga:Ahmad Dhani Blak-blakan Akui Ribut Dengan Maia Estianty Perkara Konten Youtube
Sikap Indra Kenz ini dinilai tak kooperatif. Pria asal Medan itu kedapatan menghilangkan barang bukti untuk menghambat proses hukum.
"Dia menghilangkan bukti handphone dan laptopnya," ujarnya.
Seperti diketahui Indra Kenz tersandung masalah hukum usai dilaporkan salah satu korban berinisial NM ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.
Sosok yang terkenal dengan jargon Murah Banget ini tersangkut kasus penipuan berkedok trading Binomo. Oleh polisi, Indra Kenz kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Ada beberapa sangkaan untuk Indra Kenz yang diantaranya tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong, penipuan, dan pencucian uang. Indra terancam 20 tahun penjara.
Baca Juga:Fuji Pernah Diajari Trading Oleh Indra Kenz, Penggemar Khawatir Ikut Terseret