Rizky Febian Janji Kembalikan Uang Rp 400 Juta Pemberian Doni Salmanan Meski Sudah Dibuat Donasi

Salah satu artis yang namanya turut mencuat karena menerima uang dari Doni Salmanan, yakni Rizky Febian menegaskan akan segera mengembalikan uang Rp400 juta ke polisi.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 17 Maret 2022 | 06:30 WIB
Rizky Febian Janji Kembalikan Uang Rp 400 Juta Pemberian Doni Salmanan Meski Sudah Dibuat Donasi
Rizky Febian di Bareskrim Polri [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

SuaraBali.id - Kasus Doni Salmanan menyeret nama-nama pesohor di Indonesia. Salah satunya adalah penyanyi Rizky Febian yang merupakan anak sulung komedian Sule.

Salah satu artis yang namanya turut mencuat karena menerima uang dari Doni Salmanan, yakni Rizky Febian menegaskan akan segera mengembalikan uang Rp400 juta ke polisi.

"Kita siap, kita sudah menjelaskan semua. Tidak ada istilah pengembalian (uang dalam pemeriksaan hari ini)" kata kuasa hukum Rizky, Ahmad Ramzy, Kamis(16/3/2022).

Uang senilai Rp400 juta tersebut, ujar Rizky, sejatinya sudah digunakan oleh putra dari koemdian Sule untuk aksi sosial.

"Ya kan pemberitaannya sudah tau ya udah kemana-mana, kalau itu saya lakukan untuk donasi, untuk yayasan saat itu juga," kata Rizky.

"Waktu itu, saya tidak tahu menahu juga kan. Ini bisa jadi pelajaran buat saya kedepannya," sambung dia.

Rizky yang hadir di Bareskrim pada hari ini memenuhi permintaan petugas untuk diperiksa terkait kasus dugaan penipuan binary option yang menjerat Doni Salmanan.

"Terkait materi-materinya, kita tidak bisa sampaikan di sini karena ini kaitannya dengan penyelidikan," kata Ahmad Ramzy.

Rizky Febian merupakan salah satu orang yang menerima uang dari Doni Salmanan. Uang itu ia terima saat menggelar lelang minuman buatannya di Instagram. Minuman itu dimenangkan oleh Doni senilai Rp400 juta.

Saat ini, Doni Salmanan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan penipuan dan tindak pencucian uang (TPPU) platform Quotex.

Sosok Youtuber itu juga dikenakan pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara lantaran diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini