Rizky Febian Janji Kembalikan Uang Rp 400 Juta Pemberian Doni Salmanan Meski Sudah Dibuat Donasi

Salah satu artis yang namanya turut mencuat karena menerima uang dari Doni Salmanan, yakni Rizky Febian menegaskan akan segera mengembalikan uang Rp400 juta ke polisi.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 17 Maret 2022 | 06:30 WIB
Rizky Febian Janji Kembalikan Uang Rp 400 Juta Pemberian Doni Salmanan Meski Sudah Dibuat Donasi
Rizky Febian di Bareskrim Polri [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

SuaraBali.id - Kasus Doni Salmanan menyeret nama-nama pesohor di Indonesia. Salah satunya adalah penyanyi Rizky Febian yang merupakan anak sulung komedian Sule.

Salah satu artis yang namanya turut mencuat karena menerima uang dari Doni Salmanan, yakni Rizky Febian menegaskan akan segera mengembalikan uang Rp400 juta ke polisi.

"Kita siap, kita sudah menjelaskan semua. Tidak ada istilah pengembalian (uang dalam pemeriksaan hari ini)" kata kuasa hukum Rizky, Ahmad Ramzy, Kamis(16/3/2022).

Uang senilai Rp400 juta tersebut, ujar Rizky, sejatinya sudah digunakan oleh putra dari koemdian Sule untuk aksi sosial.

"Ya kan pemberitaannya sudah tau ya udah kemana-mana, kalau itu saya lakukan untuk donasi, untuk yayasan saat itu juga," kata Rizky.

"Waktu itu, saya tidak tahu menahu juga kan. Ini bisa jadi pelajaran buat saya kedepannya," sambung dia.

Rizky yang hadir di Bareskrim pada hari ini memenuhi permintaan petugas untuk diperiksa terkait kasus dugaan penipuan binary option yang menjerat Doni Salmanan.

"Terkait materi-materinya, kita tidak bisa sampaikan di sini karena ini kaitannya dengan penyelidikan," kata Ahmad Ramzy.

Rizky Febian merupakan salah satu orang yang menerima uang dari Doni Salmanan. Uang itu ia terima saat menggelar lelang minuman buatannya di Instagram. Minuman itu dimenangkan oleh Doni senilai Rp400 juta.

Saat ini, Doni Salmanan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan penipuan dan tindak pencucian uang (TPPU) platform Quotex.

Sosok Youtuber itu juga dikenakan pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara lantaran diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini