SuaraBali.id - Adanya penghapusan wajib rapid tes antigen dan PCR sebagai syarat PPDN dalam negeri mendapat sambutan baik dari masyarakat.
Kini untuk ke luar kota tak perlu lagi membayar lebih untuk melakukan tes Covid-19. Hal ini pun disambut baik oleh masyarakat.
Masuk atau keluar Bali melalui pelabuhan Gilimanuk yang selama ini harus menyertakan syarat bebas Covid-19 dengan surat keterangan hasil rapid test antigen pun tak perlu lagi. Di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali para pelaku perjalanan baik menggunakan jasa transportasi maupun kendaraan pribadi hampir sudah mengetahui penghapusan pemberlakuan rapid tes antigen.
Seorang warga asal Banyuwangi, Rio Mahendra mengaku jika penghapusan wajib rapid tes untuk menyeberang baik dari Jawa maupun dari Bali dinilai bagus sehingga tidak ribet saat melakukan perjalanan.
"Selama ini harus mengeluarkan biaya lebih. Selain untuk biaya tiket penyebrangan, pelaku perjalanan harus mengeluarkan biaya untuk rapid test antigen yang biayanya rata-rata Rp35 ribu setiap orang yang melakukan test, " ujarnya seperti diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Sementara, Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana I Putu Agus Artana Putra mengatakan, pemberlakuan aturan mengenai bebas rapid test antigen atau PCR bagi pelaku perjalanan yang sudah menjalani vaksin dosis lengkap berlaku mulai Senin (7/3/2022) kemarin.
"Pelaku perjalanan laut yang masih vaksin dosis satu masih wajib rapid test antigen. Tetapi dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib rapid test antigen," jelasnya.