Terakhir, PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan.
"PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan," sambung Luhut.
Demikian syarat turis Bali bebas karantina COVID-19.
Baca Juga:Pandemi Covid-19 di Jawa dan Bali Mulai Membaik, Jabodetabek Turun ke PPKM Level 2