Tuan Guru Bajang Ikut Menanggapi Soal Aturan Pengeras Suara di Masjid oleh Kemenag, Ini Katanya

Teranyar, sejumlah tokoh nasional hingga bekas menteri melaporkan Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 25 Februari 2022 | 19:23 WIB
Tuan Guru Bajang Ikut  Menanggapi Soal Aturan Pengeras Suara di Masjid oleh Kemenag, Ini Katanya
TGB Muhammad Zainul Majdi (Foto: Antara)

SuaraBali.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Sontak aturan tersebut menimbulkan kontroversi.  Di media sosial, sejumlah tagar terkait aturan tersebut diterbitkan pun menjadi trending.

Teranyar, sejumlah tokoh nasional hingga bekas menteri melaporkan Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya. 

Adapun Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi juga turut merespon surat edaran dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai pengeras suara.

Ketua Organisasi Internasional Alumni Al Azhar (OIAA) Indonesia  itu meyakini niat dari Menteri Agama adalah baik. Sosoknya dinilai TGB sebagai seorang tokoh dari organisasi Islam yang terbesar di Indonesia, Nahdatul Ulama.

"Kemudian juga putra dari seorang ulama besar Almagfurlah Kiai Cholil Bisri Rembang. Jadi, niat beliau pasti baik itu yang pertama," katanya, Jumat (25/2/2022) di Apitaik, Lombok Timur.

Selanjutnya, terakit subtansi aturan tersebut, TGB Ada beberap hal yang memang perlu dikoreksi dan diperhatikan.

Prinsip Imparsialitas

Cucu pahlawan nasional Maulana Syaikh TGKH Zainuddin Abdul Madjid, menyebutkan pentingnya prinsip imparsialitas. Prinsip imparsialitas, kata TGB, merupakan eleman paling mendasar di dalam membuat suatu kebijakan publik.

"Artinya rata seimbang adil tidak memihak. Karena itu kalau ingin menciptakan pengaturan maka seharusnya yang diatur itu bukan hanya masjid dan musala," kata TGB.

Ketua Umum PB Nahdlatul Wathan Diniyyah Islamiyah (NWDI) ini mengungkapkan, pengeras suara tak hanya digunakan di musala dan masjid.

Pengeras suara juga dipakai di tempat ibadah yang lain. Ada momen-momen di mana acara ritual keagamaan itu juga mengeluarkan suara yang cukup besar.

"Sehingga menurut saya kalau memang mau membuat satu surat edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara di rumah ibadah jauh lebih baik tidak hanya menyangkut masjid dan musala," lanjutnya.

TGB yang juga Doktor Ahli Tafsir ini, menyebutkan jangan sampai menimbulkan kesan bahwa seakan-akan yang berpotensi mengganggu ketenangan atau ketentraman itu hanya suara yang keluar dari masjid dan musala.

Sementara semua tahu, rumah ibadah non-Islam itu juga mengeluarkan suara kidung-kidung, lagu-lagu pujian, lagu-lagu keagamaan. Di banyak tempat di Indonesia ini sesungguhnya masjid itu tidak hanya tempat berkumpul untuk salat.

Pengeras suara masjid itu juga tidak hanya fungsinya untuk digunakan azan dan iqamat saja atau mengaji, di banyak tempat di Indonesia juga Lombok rata-rata masyarakat menjadikan masjid sebagai sentral kegiatan.

Sehingga dari pengeras suara di masjid itu digunakan untuk  mengumumkan ada kematian kemudian kalau ada kegiatan gotong royong, dan ada kegiatan kemasyarakatan lainnya.

Fungsi Sosial Budaya

Pengeras suara masjid atau musala juga memiliki juga fungsi sosial budaya. Jadi, menurut TGB di daerah-daerah seperti misalnya di NTB justru pengeras suara masjid itu bukan mengganggu sebaliknya malah menjadi rujukan dari masyarakat di desa.

"Karena di situ sekali lagi bisa juga digunakan untuk banyak pengumuman-pengumuman yang menjadi perhatian dari masyarakat," ujarnya.

Yang justru bermasalah, kata TGB adalah di masyarakat perkotaan. Di perkotaan tidak hanya satu agama.

Seperti di Jakarta, pendudunya heterogen memungkinkan untuk diatur. 

Meski begitu, sambung TGB, pengaturan ini lebih baik diserahkan kepada kearifan bersama. Di Indonesia ada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), sesuai namanya forum ini kerjasama umat beragama.

Untuk daerah-daerah tertentu dimana masyarakatnya sangat heterogen diatur. Penggunaan pengeras suara di rumah ibadah itu disesuaikan tak terlalu besar.

"Diserahkan kepada FKUB untuk kemudian membuat kesepakatan bersama. Kesepakatan itu lahir dan dibicarakan di tingkat masyarakat dan disepakati itu akan jauh lebih mudah diterima," ujarnya.

"Dibanding surat edaran yang isinya berlaku untuk semua padahal situasi masing-masing daerah itu  beda-beda," sambungnya.

Di NTB yang dikenal dengan Pulau Seribu Masjid, ucap TGB, suara dari masjid yang dirindukan. Suara yang justru menjadi penyejuk, tidak ada yang merasa terganggu.

Bila hal ini berkenan dikoreksi menjadi hal bagus, sehingga tidak terkesan hanya menyasar kepada masjid dan musala.

Kontributor : Lalu Muhammad Helmi Akbar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak