"Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus,-red) sedang melakukan penyelidikan mendalami siapa yang mengunggah video tersebut pertama kali, apakah sumbernya dari dalam atau dari luar," ujar Kombes Pol Syamsi saat dikonfirmasi wartawan, pada Selasa (22/2/2022).
"Kalau dari dalam tentu kita sanksi sesuai perundang-undangan kode etik yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Henry Fiuser yang dikonfrimasi secara terpisah menyebut masih mendalami faktor tersebarnya video tersebut dan konstruksi hukum terhadap pelaku mesum di dalam video itu.
"Kita lagi pendalaman dan penyelidikan, termasuk terkait siapa dan kenapa bisa tersebar. Kita lihat konstruksi hukumnya seperti apa," tuturnya.
Kontributor Bali : Yosef Rian