Bebas Dari Penjara Lapas Kerobokan, Mantan Wagub Bali Sudikerta Langsung Melukat di Pantai Sanur

Sudikerta mulai menghirup udara bebas pada Selasa, (22/2/2022) kemarin setelah divonis hukuman pidana enam tahun dan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 23 Februari 2022 | 18:32 WIB
Bebas Dari Penjara Lapas Kerobokan, Mantan Wagub Bali Sudikerta Langsung Melukat di Pantai Sanur
Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta (Antara)

SuaraBali.id - Setelah menjalani masa pidana atas perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 150 miliar dengan korban bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus, kini mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bali, I Ketut Sudikerta bebas dari penjara setelah mendapatkan asimilasi rumah dari Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung.

Bahkan setelah dibebaskan, mantan orang nomor dua di Bali tersebut langsung melakukan ritual melukat di Pantai Sanur, Denpasar. Bali.

Dalam kasus tersebut, Sudikerta dijerat Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sudikerta mulai menghirup udara bebas pada Selasa, (22/2/2022) kemarin setelah divonis hukuman pidana enam tahun dan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi.

"Iya benar, Pak Sudikerta bebas asimilasi rumah, bukan bebas murni, kemarin bebas siang hari, setelah melengkapi berkas. Sudikerta kami bebaskan bersama lima orang warga binaan lainnya," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/2/2022).

Dijelaskannya, berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021, narapidana yang jatuh 2/3 masa pidananya pada bulan enam dapat diberikan asimilasi di rumah dengan memenuhi sejumlah syarat.

"2/3 masa hukuman Pak Sudikerta ini tanggal 3 bulan enam tahun 2022. Jadi dia berhak mendapat asimilasi, karena sudah memenuhi persyaratan, seperti mengikuti bimbingan dan lainnya," papar dia.

Selama menjalani masa asimilasi rumah, Sudikerta dikenakan wajib lapor dan mendapatkan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Denpasar.

"Sebelum kami bebaskan, kami serahterimakan ke pihak Bapas. Tindak lanjut wajib lapornya, pembimbingan dia di luar dilakukan oleh pihak Bapas," tutur Fikri.

Kabar bebasnya Mantan politisi Partai Golkar juga dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Warsa T. Bhuwana.

"Iya sudah bebas. Kemarin bebas sekitar jam 13.30 Wita," jelasnya dikonfirmasi terpisah.

Warsa mengaku sudah dihubungi oleh Sudikerta pasca bebas dari penjara, bahkan dikatakannya Sudikerta langsung melukat di Pantai Sanur semalam, sedangkan Rabu (23/2/2022) ini di Pecatu istirahat dan berkumpul bersama keluarga.

Kontributor Bali : Yosef Rian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini