Fraksi PPP DPR RI: Kepala Otoritas Ibu Kota Negara Bisa Dijabat Menteri

Sesuai dengan aturan Pasal 4 ayat 1(b) UU nomor 3 tahun 2022 tentang IKN

Muhammad Yunus
Minggu, 20 Februari 2022 | 19:41 WIB
Fraksi PPP DPR RI: Kepala Otoritas Ibu Kota Negara Bisa Dijabat Menteri
Ilustrasi desain kantor istana kepresidenan yang akan dibangun di IKN Kaltim. [Istimewa]

SuaraBali.id - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi menilai jabatan Kepala Otoritas Ibu Kota Negara (IKN) bisa dirangkap oleh menteri dan wakilnya dari luar kementerian, sesuai dengan aturan Pasal 4 ayat 1(b) UU nomor 3 tahun 2022 tentang IKN.

"Pasal 4 ayat 1 (b) UU IKN disebutkan status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian. Maka, jabatan kepala otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri, adapun wakilnya dari luar kementerian," kata Baidowi di Jakarta, Minggu 20 Februari 2022.

Namun menurut dia, hal tersebut tergantung pilihan dari Presiden apakah menunjuk Kepala Badan Otorita IKN atau menunjuk salah satu menteri untuk merangkap Kepala Badan Otorita IKN.

Dia mengatakan, yang jelas peluang salah satu menteri merangkap sebagai Kepala Badan Otorita IKN sangat terbuka jika melihat ketentuan UU IKN.

Baca Juga:Presiden Jokowi Segera Tunjuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara

"Siapa menteri yang dimaksud? Semuanya tergantung keputusan presiden, bisa Mendagri, Menteri PPN, Menkopolhukam atau menteri yang ditunjuk Presiden," ujarnya.

Dia mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 10 ayat 3 UU IKN, Presiden memiliki waktu dua bulan untuk mengangkat Kepala Badan Otorita IKN untuk pertama kali.

Menurut dia, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 UU IKN, kepala dan wakil kepala otorita IKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Selain itu menurut dia, setelah UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN resmi diundangkan, maka pemerintah wajib menyusun aturan pelaksana agar bisa diimplementasikan.

Baidowi mengatakan, adanya gugatan terhadap UU IKN di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menghentikan keberlakuan UU tersebut sebelum ada putusan MK. Karena itu dia menilai pembuatan aturan teknis bisa langsung dilakukan tanpa harus menunggu putusan MK. (Antara)

Baca Juga:Usai Tandatangani UU IKN, Presiden Jokowi akan Tunjuk Kepala Otorita IKN Paling Lambat 2 Bulan Setelahnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini