Polisi Pastikan Pengunggah Pertama Cuplikan Video Ustaz Mizan Qudsiah Akan Terungkap

Keterkaitan pengunggah cuplikan video berdurasi 19 detik itu akan berjalan dengan proses penanganan kasus Ustaz Mizan sebagai tersangka.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 19 Februari 2022 | 11:21 WIB
Polisi Pastikan Pengunggah Pertama Cuplikan Video Ustaz Mizan Qudsiah Akan Terungkap
Utadz Mizan Qudsiah [Suara.com/Istimewa]

Selain itu, Mizan juga dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Terkait penyelidikan kasus pengunggah pertama dari cuplikan video itu, berkaitan dengan ancaman Pidana pada Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

Aturan tersebut menjelaskan tentang perbuatan disengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang mengandung muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut pun telah diatur dalam Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dengan hukuman paling berat enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Komisaris Besar Polisi I Gusti Putu Gede Ekawana mengatakan tim siber Polda NTB telah menemukan akun yang mengunggah kali pertama cuplikan video tersebut di Facebook.

Identifikasi terhadap akun tersebut dilakukan melalui penelusuran dengan menggunakan jejaring sistem forensik digital milik kepolisian. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak