Empat Tukang Bangunan Asal Karangasem Curi Pis Bolong Senilai Rp 38, 5 Juta di Payangan

Pengurus mengaku kehilangan 5.000 keping uang kepeng atau pis bolong asli serta 2 buah bunga emas dan uang sesari sekitar Rp. 5.000.000.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 16 Februari 2022 | 14:36 WIB
Empat Tukang Bangunan Asal Karangasem Curi Pis Bolong Senilai Rp 38, 5 Juta di Payangan
Uang Kepeng Atau Pis Bolong. Foto : Beritabali.com

SuaraBali.id - Empat tukang bangunan asal Karangasem, Bali dibekuk Unit Reskrim Polsek Payangan pada Jumat (11/2/2022). Mereka ditangkap karena telah mencuri uang kepeng seharga Rp35,8 juta.

Mereka kini ditahan di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pengungkapan kasus berawal dari laporan pengurus Pura Dalem Pekung di Banjar Payangan, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan pada 1 Februari lalu.

Pengurus mengaku kehilangan 5.000 keping uang kepeng atau pis bolong asli serta 2 buah bunga emas dan uang sesari sekitar Rp. 5.000.000. Dengan total kerugian Rp.35.800.000.

Hal itupun dilaporkan ke polisi dan Unit Opsnal melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, melaksanakan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan mencari petunjuk di seputaran lokasi.

Kemudian dari hasil olah TKP tersebut selanjutnya unit opsnal mengumpulkan informasi, kemudian dari pendalaman informasi bahwa ada pelaku yang dicurigai melakukan pencurian merupakan tukang yang sempat bekerja di pura membangun tembok penyengker.

Kapolsek Payangan, AKP Putu Agus Ady Wijaya langsung memerintahkan anggotanya mengejar pelaku ke rumah pelaku di Karangasem.

“Tim Opsnal pada hari Jumat tanggal 11 Februari, sekira pukul 23.00 WITA mengamankan empat orang laki-laki, I Kadek S, I Komang GS, I Putu A, I Ketut A. Selanjutnya tim opsnal mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” ujar AKP Agus Ady Wijaya, Rabu (16/2/2022) sebagaimana diwartakan beritabali.com - Jaringan suara.com.

Saat ditanyai, pelaku mengaku secara bersama-sama melakukan pencurian.

“Terhadap tindak pidana ini diancam dengan pasal 363 KUHP,” tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini