Empat Tukang Bangunan Asal Karangasem Curi Pis Bolong Senilai Rp 38, 5 Juta di Payangan

Pengurus mengaku kehilangan 5.000 keping uang kepeng atau pis bolong asli serta 2 buah bunga emas dan uang sesari sekitar Rp. 5.000.000.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 16 Februari 2022 | 14:36 WIB
Empat Tukang Bangunan Asal Karangasem Curi Pis Bolong Senilai Rp 38, 5 Juta di Payangan
Uang Kepeng Atau Pis Bolong. Foto : Beritabali.com

SuaraBali.id - Empat tukang bangunan asal Karangasem, Bali dibekuk Unit Reskrim Polsek Payangan pada Jumat (11/2/2022). Mereka ditangkap karena telah mencuri uang kepeng seharga Rp35,8 juta.

Mereka kini ditahan di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pengungkapan kasus berawal dari laporan pengurus Pura Dalem Pekung di Banjar Payangan, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan pada 1 Februari lalu.

Pengurus mengaku kehilangan 5.000 keping uang kepeng atau pis bolong asli serta 2 buah bunga emas dan uang sesari sekitar Rp. 5.000.000. Dengan total kerugian Rp.35.800.000.

Hal itupun dilaporkan ke polisi dan Unit Opsnal melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, melaksanakan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan mencari petunjuk di seputaran lokasi.

Kemudian dari hasil olah TKP tersebut selanjutnya unit opsnal mengumpulkan informasi, kemudian dari pendalaman informasi bahwa ada pelaku yang dicurigai melakukan pencurian merupakan tukang yang sempat bekerja di pura membangun tembok penyengker.

Kapolsek Payangan, AKP Putu Agus Ady Wijaya langsung memerintahkan anggotanya mengejar pelaku ke rumah pelaku di Karangasem.

“Tim Opsnal pada hari Jumat tanggal 11 Februari, sekira pukul 23.00 WITA mengamankan empat orang laki-laki, I Kadek S, I Komang GS, I Putu A, I Ketut A. Selanjutnya tim opsnal mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” ujar AKP Agus Ady Wijaya, Rabu (16/2/2022) sebagaimana diwartakan beritabali.com - Jaringan suara.com.

Saat ditanyai, pelaku mengaku secara bersama-sama melakukan pencurian.

“Terhadap tindak pidana ini diancam dengan pasal 363 KUHP,” tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini