Empat Tukang Bangunan Asal Karangasem Curi Pis Bolong Senilai Rp 38, 5 Juta di Payangan

Pengurus mengaku kehilangan 5.000 keping uang kepeng atau pis bolong asli serta 2 buah bunga emas dan uang sesari sekitar Rp. 5.000.000.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 16 Februari 2022 | 14:36 WIB
Empat Tukang Bangunan Asal Karangasem Curi Pis Bolong Senilai Rp 38, 5 Juta di Payangan
Uang Kepeng Atau Pis Bolong. Foto : Beritabali.com

SuaraBali.id - Empat tukang bangunan asal Karangasem, Bali dibekuk Unit Reskrim Polsek Payangan pada Jumat (11/2/2022). Mereka ditangkap karena telah mencuri uang kepeng seharga Rp35,8 juta.

Mereka kini ditahan di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pengungkapan kasus berawal dari laporan pengurus Pura Dalem Pekung di Banjar Payangan, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan pada 1 Februari lalu.

Pengurus mengaku kehilangan 5.000 keping uang kepeng atau pis bolong asli serta 2 buah bunga emas dan uang sesari sekitar Rp. 5.000.000. Dengan total kerugian Rp.35.800.000.

Hal itupun dilaporkan ke polisi dan Unit Opsnal melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, melaksanakan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan mencari petunjuk di seputaran lokasi.

Kemudian dari hasil olah TKP tersebut selanjutnya unit opsnal mengumpulkan informasi, kemudian dari pendalaman informasi bahwa ada pelaku yang dicurigai melakukan pencurian merupakan tukang yang sempat bekerja di pura membangun tembok penyengker.

Kapolsek Payangan, AKP Putu Agus Ady Wijaya langsung memerintahkan anggotanya mengejar pelaku ke rumah pelaku di Karangasem.

“Tim Opsnal pada hari Jumat tanggal 11 Februari, sekira pukul 23.00 WITA mengamankan empat orang laki-laki, I Kadek S, I Komang GS, I Putu A, I Ketut A. Selanjutnya tim opsnal mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” ujar AKP Agus Ady Wijaya, Rabu (16/2/2022) sebagaimana diwartakan beritabali.com - Jaringan suara.com.

Saat ditanyai, pelaku mengaku secara bersama-sama melakukan pencurian.

“Terhadap tindak pidana ini diancam dengan pasal 363 KUHP,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini