Tak Mau Disalahkan Atas Kelumpuhan Laura Anna, Gaga Muhammad Ajukan Banding

Dan kini ia telah resmi mendaftarkan banding. Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, mengajukan banding

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 09 Februari 2022 | 06:30 WIB
Tak Mau Disalahkan Atas Kelumpuhan Laura Anna, Gaga Muhammad Ajukan Banding
Gaga Muhammad [Instagram]

SuaraBali.id - Gaga Muhammad melakukan upaya banding untuk mendapatkan keringanan hukuman atas kasusnya yang sebelumnya sudah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mantan kekasih Awkarin ini tak puas atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Seperti diketahui Gaga Muhammad dihukum atas kasus yang menyebabkan Laura Anna kecelakaan dan akhirnya lumpuh.

Dan kini ia telah resmi mendaftarkan banding. Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (8/2/2022).

"Hari ini sudah saya serahkan memori bandingnya," kata Fahmi Bachmid ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sebelumnya Gaga Muhammad sudah dijatuhi vonis 4,5 tahun atas kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh.

Namun demikian Fahmi mengatakan ada 8 poin keberatan dalam memori banding Gaga Muhammad. Dimulai dari kesalahan dalam menyimpulkan sejak kapan Laura Anna mengalami kelumpuhan usai kecelakaan.

"Ada kekeliruan dalam menyimpulkan korban Laura Anna mengalami lumpuh pada 8 Desember 2019. Di situ terjadi kekeliruan, di mana seakan-akan Laura lumpuh di tanggal itu. Padahal, faktanya tidak seperti itu," kata Fahmi Bachmid.

Fahmi menganggap bahwa Gaga Muhammad tak bisa disalahkan atas kelumpuhan yang dialami Laura Anna.

"Ada juga kekeliruan dalam melihat kelumpuhan disebabkan oleh Gaga Muhammad. Jadi Gaga ini lalai, iya. Menyebabkan kecelakaan, iya. Tapi kalau membuat kelumpuhan, belum bisa dibuktikan di persidangan," kata Fahmi.

Selain itu, Gaga dihukum berat karena membela diri di persidangan. Menurut Fahmi, membela diri dijamin dalam Undang-Undang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak