Pengeroyokan Antar Bule di Kuta Utara Diakui Karena Solidaritas Sesama Warga Eropa Timur

Uniknya, kepada polisi dalam pemeriksaan, para pelaku bule ini mengaku melakukan pengeroyokan atas rasa solidaritas sesama warga Eropa Timur.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 05 Februari 2022 | 07:46 WIB
Pengeroyokan Antar Bule di Kuta Utara Diakui Karena Solidaritas Sesama Warga Eropa Timur
Dua WNA asal Ukraina dan AT asal Rusia diborgol dan diamankan Polda Bali dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Jumat (3/2/2022) [Suara.com/Yosef Rian]

Para pelaku kini bisa dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP berbunyi barangsiapa di muka umum bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

"Untuk kasus Pasal 351 dan 369 terkait persekusi VK, saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan, saksi manajer villa dan Sekuriti sudah ambil keterangan," bebernya.

Akibat dari kejadian tersebut ZO mengalami luka bengkak di rahang bagian kiri, nyeri pada bagian pinggul dan lecet di bagian punggung serta luka lecet di bagian lutut kiri dan kanan korban.

Sedangkan akibat dari kejadian ini, VK juga mengalami memar di bagian leher belakang.

"Kejadian ini saling lapor, VK juga melaporkan kejadian persekusi dan penganiayaan di Polsek Kuta Utara saat ditagih pertanggungjawaban motor, karena merasa saat didatangi hingga ribut itu ada yang memukul, di sisi lain, OZ juga melaporkan tindak pidana pengeroyokan, seperti yang Viral di media ke Polres Badung hari itu juga," paparnya.

Polda Bali sementara masih menunggu hasil visum dari Puskesmas di Kuta Utara dan menitipkan dua WNA tersebut ke Rudenim Denpasar.

Suratno memastikan pula bahwa kabar para pelaku yang sempat disebut - sebut mengaku polisi internasional ternyata hanya miss komunikasi. Begitu pula mengenai kabar perampasan handphone, ternyata HP tersebut terjatuh di jalan dan diamankan pihak kepolisian, bukan dirampas.

"Kami menyepakati dan membuat perencanaan melakukan gelar perkara untuk penyelidikan lebih lanjut terhadap kedua orang itu, kami amankan dulu, ada aturannya selama 24 jam untuk kami lengkapi alat bukti, nanti bisa kami titipkan di Rumah Detensi Imigrasi, izin tinggal mereka, ID ada KITAS tapi AT tidak," tutup AKBP Suratno.

Kontributor : Yosef Rian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini